"Untuk mencapai kuorum itu susah karena banyak yang tidak hadir," ujar Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai RDP antara Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
Menurut Trimedya, dalam pengesahan RUU Pengadilan Tipikor berbeda dengan pengesahan RUU lainnya. Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor harus dilakukan lintas fraksi. "Tidak seperti pansus MA yang bisa satu komisi saja. Jadi susah untuk koordinasi dan komunikasinya," imbuh politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita realistis saja, kalau secara matematik agak sulit. Saya kira ini akan selesai sebelum masa jabatan DPR berakhir, mungkin bisa Agustus," katanya.
RUU Pengadilan Tipikor perlu dibahas karena menjadi payung hukum Pengadilan Tipikor. Jika RUU tak juga ada, maka nasib pengadilan itu harus berakhir.
(nik/nrl)











































