RUU Pengadilan Tipikor Mandek Gara-gara Anggota DPR Banyak Bolos

RUU Pengadilan Tipikor Mandek Gara-gara Anggota DPR Banyak Bolos

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 15:38 WIB
RUU Pengadilan Tipikor Mandek Gara-gara Anggota DPR Banyak Bolos
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum juga dibahas apalagi disetujui oleh DPR. Pengesahan RUU itu terhambat karena anggota DPR banyak yang membolos sehingga rapat tidak kuorum.

"Untuk mencapai kuorum itu susah karena banyak yang tidak hadir," ujar Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai RDP antara Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).

Menurut Trimedya, dalam pengesahan RUU Pengadilan Tipikor berbeda dengan pengesahan RUU lainnya. Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor harus dilakukan lintas fraksi. "Tidak seperti pansus MA yang bisa satu komisi saja. Jadi susah untuk koordinasi dan komunikasinya," imbuh politisi PDIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Trimedya mengaku optimistis RUU Pengadilan Tipikor akan selesai sebelum masa jabatan DPR berakhir.

"Kita realistis saja, kalau secara matematik agak sulit. Saya kira ini akan selesai sebelum masa jabatan DPR berakhir, mungkin bisa Agustus," katanya.

RUU Pengadilan Tipikor perlu dibahas karena menjadi payung hukum Pengadilan Tipikor. Jika RUU tak juga ada, maka nasib pengadilan itu harus berakhir.
(nik/nrl)


Berita Terkait