Pemerintah Kalah Lagi Lawan Tommy di Pengadilan

Pemerintah Kalah Lagi Lawan Tommy di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 15:29 WIB
Pemerintah Kalah Lagi Lawan Tommy di Pengadilan
Jakarta - Pemerintah cq Menteri Keuangan kalah lagi dalam gugatan melawan Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan pemerintah karena para tergugat tak terbukti berafiliasi.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp 1,3 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Reno Lisnowo ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2009).

Menurut majelis hakim, PT Mandala Buana Bakti (tergugat II) merupakan agen pembayaran PT Vista Bella Pratama (tergugat I) ke BPPN. Adapun PT Humpuss (tergugat III) merupakan agen pembayaran PT Mandala Buana Bakti untuk membiayai utang PT Humpuss ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan PT Timor Putra Nasional (tergugat IV) merupakan debitur yang mengakui kebenaran adanya transaksi pembelian atas hak tagih utang PT Vista Bella Pratama kepada BPPN. PT Timor ini tidak terafiliasi dengan PT Vista.

Tommy Soeharto selaku tergugat V merupakan pemegang saham PT Timor dan PT Humpuss. Kedudukan Tommy ini tidak terlibat perjanjian utang dengan BPPN dan PT Vista.

"Para tergugat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena didasarkan segala sesuatunya atas kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam perjanjian," imbuh Lisnowo.

Perkara ini bermula dari kredit macet PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun yang dialihkan ke BPPN pada Maret 2009. Oleh BPPN hak tagih dijual ke PT Vista Bella senilai Rp 445,5 miliar. Tapi belakangan pemerintah menemukan indikasi bila Vista Bella memiliki kaitan dengan PT Humpuss, di mana uang pembelian hak tagih dimodali perusahaan lain yang diduga milik Tommy Soeharto.

Lalu Menteri Keuangan melakukan gugatan melalui jalur hukum meminta agar Vista Bella, Tommy Soeharto, Timor Putra Nasional, Humpuss, dan Mandala dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 4,045 secara tanggung renteng. Dan kemudian gugatan inilah yang dijanjikan akan dibatalkan setelah Vista Bella membatalkan pembelian hak tagih itu. Sebagai kompensasi, duit Vista Bella untuk membeli hak tagih senilai Rp 444,5 akan dikembalikan pemerintah. (sho/ndr)


Berita Terkait