WN Belanda bernama Yohanna de Meyyer itu mengajukan gugatan Mei 2008 dan akan diputuskan hari ini. Dia mengklaim memiliki lahan seluas 2.440 hektare di areal perhutani yang terbentang mulai dari Tegal hingga Blora.
Yohanna mendasarkan pada dokumen kakeknya, Samuel de Meyyer, yang berisi kepemilikan atas tanah . Namun yang digugat adalah rel atau lori di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum Agraria Perhutani Jateng, Soedjarwo mengatakan bukti gugatan Yohanna sebenarnya tidak begitu jelas. Pasalnya, dokumen milik Samuel hanya berupa peta.
"Dalam gugatan ini, kami mengajukan bukti sebanyak 521 dokumen," katanya.
Sidang ditunda, karena penggugat atau yang mewakili tidak hadir. Para pendemp terlihat kecewa dan mengakhiri aksinya dengan membacakan pernyataan sikap.
Karyawan Perhutani mendesak PN membatlkan gugatan Yohanna. Mereka tidak ingin lahan atau barang apapun diambil WN asing. Aksi dijaga ratusan polisi.
(try/djo)











































