"Uang itu untuk pembangunan pondok pendidikan agama (pesantren) yang selama ini saya tanggulangi," kata Bulyan.
Hal tersebut diungkapkan Bulyan saat menjawab pertanyaan hakim Dudu Duswara dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau boleh jujur saya tidak merasa pada saat itu (menerima) belum ada kesalahan, hanya ada niat untuk bangun sekolahan," ujarnya.
Pada persidangan yang sama Bulyan juga mengaku, uang yang diterimanya mengalir ke sejumlah anggota komisi V DPR. Mereka adalah Ahmad Muqowam (US$ 30ribu), Gunawan (US$ 40 ribu), Darus Agab (US$ 40 ribu), dan Endang Karman (US$ 40 ribu).
"Ahmad Muqowam tidak minta, tapi yang ketiga lainnya minta," katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Bulyan karena telah memeras rekanan Dephub dalam proyek pengadaan kapal patroli. Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Bulyan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan Β£ 5.500 di salah satu tempat penukaran uang di Plaza Senayan.
(ape/mok)










































