Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Guernsey

Sengketa Uang Tommy Rp 540 M

Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Guernsey

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 13:25 WIB
Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Guernsey
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Guernsey yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Langkah tersebut terkait dengan sidang banding pembekuan uang Tommy di BNP Paribas.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).

"Sesuai petunjuk Jaksa Agung, pengacara kita di sana sudah mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi di Guernsey untuk mengajukan banding atau appeal ke Mahkamah Agung di London," kata Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Edwin, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di Guernsey telah
menyampaikan izin pada 9 Februari 2009 lalu bertepatan dengan batas akhir waktu penentuan langkah hukum lanjutan terhadap putusan sidang Guernsey.

Pemohonan appeal sendiri tidak langsung diajukan JPN sebelum ada persetujuan
oleh Pengadilan Tinggi Guernsey. Rencananya putusan atas permohonan tersebuat akan diputus hari ini.

"Setelah permohonan ini disetujui nanti kita akan mengajukan appeal ke Mahkamah Agung di sana," jelasnya.

"ini formalitasnya," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Edwin, putusan gugatan terhadap PT Vista Bella Pratama yang rencanya akan diputus hari ini, akan diajukan JPN sebagai salah satu bahan dalam memori banding.

"Tapi kalau itu menguntungkan kita," imbuhnya seraya mengatakan bahwa uang Tommy hingga kini masih dibekukan di BNP Paribas.

Dalam banding (appeal) tersebut menurut Edwin, Kejagung hanya mempermasalahkan putusan pengadilan yang mencabut pemblokiran uang tommy senilai Rp 540 miliar.
(nov/irw)


Berita Terkait