Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
"Sesuai petunjuk Jaksa Agung, pengacara kita di sana sudah mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi di Guernsey untuk mengajukan banding atau appeal ke Mahkamah Agung di London," kata Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menyampaikan izin pada 9 Februari 2009 lalu bertepatan dengan batas akhir waktu penentuan langkah hukum lanjutan terhadap putusan sidang Guernsey.
Pemohonan appeal sendiri tidak langsung diajukan JPN sebelum ada persetujuan
oleh Pengadilan Tinggi Guernsey. Rencananya putusan atas permohonan tersebuat akan diputus hari ini.
"Setelah permohonan ini disetujui nanti kita akan mengajukan appeal ke Mahkamah Agung di sana," jelasnya.
"ini formalitasnya," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Edwin, putusan gugatan terhadap PT Vista Bella Pratama yang rencanya akan diputus hari ini, akan diajukan JPN sebagai salah satu bahan dalam memori banding.
"Tapi kalau itu menguntungkan kita," imbuhnya seraya mengatakan bahwa uang Tommy hingga kini masih dibekukan di BNP Paribas.
Dalam banding (appeal) tersebut menurut Edwin, Kejagung hanya mempermasalahkan putusan pengadilan yang mencabut pemblokiran uang tommy senilai Rp 540 miliar.
(nov/irw)











































