Bulyan Royan Beri Uang Kepada Ahmad Muqowam US$ 30 Ribu

Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Royan Beri Uang Kepada Ahmad Muqowam US$ 30 Ribu

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 13:27 WIB
Bulyan Royan Beri Uang Kepada Ahmad Muqowam US$ 30 Ribu
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Kapal Patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengaku dirinya tidak sendiri menerima suap. Setelah menerima uang senilai Rp 1,85 milyar dari rekanan Dephub, Bulyan langsung membagikan kepada anggota komisi V DPR lainnya.

"Pertama untuk Bapak Ahmad Muqowam (Ketua Komisi V) sebesar US$ 30 ribu, Gunawan US$ 40 ribu, Darus Agab US$ 40 ribu, Endang Karman US$ 40 ribu, dan saya sendiri US$ 50 ribu," ungkap Bulyan.

Hal ini diungkapkan Bulyan saat menjawab pertanyaan hakim Dudu Duswara, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlibatan mereka, dijelaskan Bulyan, karena usulan mereka dalam pengadaan kapal patroli di DPR diterima. Bulyan mengaku, tiga dari keempat anggota DPR tersebut meminta imbalan darinya.

"Ahmad Muqqowan tidak meminta, tapi yang tiga lainnya minta," ujarnya.

Bulyan Royan, didakwa melakukan pemerasan. Ia di jerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ape/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini