Bulyan Royan Beri Uang Kepada Ahmad Muqowam US$ 30 Ribu

Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Royan Beri Uang Kepada Ahmad Muqowam US$ 30 Ribu

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 13:27 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Kapal Patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengaku dirinya tidak sendiri menerima suap. Setelah menerima uang senilai Rp 1,85 milyar dari rekanan Dephub, Bulyan langsung membagikan kepada anggota komisi V DPR lainnya.

"Pertama untuk Bapak Ahmad Muqowam (Ketua Komisi V) sebesar US$ 30 ribu, Gunawan US$ 40 ribu, Darus Agab US$ 40 ribu, Endang Karman US$ 40 ribu, dan saya sendiri US$ 50 ribu," ungkap Bulyan.

Hal ini diungkapkan Bulyan saat menjawab pertanyaan hakim Dudu Duswara, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlibatan mereka, dijelaskan Bulyan, karena usulan mereka dalam pengadaan kapal patroli di DPR diterima. Bulyan mengaku, tiga dari keempat anggota DPR tersebut meminta imbalan darinya.

"Ahmad Muqqowan tidak meminta, tapi yang tiga lainnya minta," ujarnya.

Bulyan Royan, didakwa melakukan pemerasan. Ia di jerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ape/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads