"Pertama untuk Bapak Ahmad Muqowam (Ketua Komisi V) sebesar US$ 30 ribu, Gunawan US$ 40 ribu, Darus Agab US$ 40 ribu, Endang Karman US$ 40 ribu, dan saya sendiri US$ 50 ribu," ungkap Bulyan.
Hal ini diungkapkan Bulyan saat menjawab pertanyaan hakim Dudu Duswara, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahmad Muqqowan tidak meminta, tapi yang tiga lainnya minta," ujarnya.
Bulyan Royan, didakwa melakukan pemerasan. Ia di jerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ape/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini