"Saya tidak paham kenapa masih ada penelitian lebih lanjut, padahal sudah ada pengakuan dari Agus COndro," ujar anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjusungkana dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
Politisi asal PKB ini meminta agar KPK berkonsentrasi untuk membongkar kasus ini. Alasan Nursyahbani, selain sudah terlalu lama, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa gerakannya lambat?" tanya Nursyahbani.
Selain itu, Nursyahbani juga mempertanyakan beberapa kelanjutan kasus lain yang sedang ditangani KPK. Dalam sasus korupsi Tanjung Api-api dan aliran dana BI, KPK belum juga menetepkan tersangka baru.
"Kasus-kasus itu seharusnya bisa lebih berkembang, karena ada beberapa pengakuan dan bukit-bukti baru selama persidangan," ujarnya.
Sementara itu, anggota FPDIP Gayus Lumbuun meminta agar KPK beberapa kasus yang selama ini mendapat SP3 dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan Agung. Gayus pun menyebut kasus ilegal logging di Riau serta VLCC.
"Dua kasus itu tolong diamati, ucapan Laksamana Sukardi bahwa dia menjadi tersangka atas tekanan politik itu tolong dibuktikan, kami minta KPK memproses itu," pinta Gayus.
(mok/irw)










































