"Ya. Saya menerima uang dari money changer dari Pak Dedi," kata Bulyan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gus Rizal ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dia (rekanan) menganggap saya berjasa," ujarnya.
Bulyan diduga menerima uang sogok pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli Ditjen Dephub. Bulyan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5.500 Euro di tempat penukaran uang asing di Plaza Senayan.
Uang tersebut adalah pemberian dari rekanan Dephub, Dedy Suwarsono. Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa tersebut kini sudah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Benny Sayekti mendakwa terdakwa Bulyan dengan pasal pemerasan. Bulyan didakwa pasal 12 huruf e dengan pasal 12 huruf a UU no 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ape/aan)










































