Berkas P21, Yati Diserahkan ke Kejati Banten

Mutilasi Mayasari

Berkas P21, Yati Diserahkan ke Kejati Banten

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 11:12 WIB
Berkas P21, Yati Diserahkan ke Kejati Banten
Jakarta - Sri Rumiyati alias Yati, tersangka mutilasi suaminya, Hendra, yang potongan mutilasinya ditemukan di Mayasari Bhakti, keluar dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Dia akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera disidangkan.

"Tadi Yati dibawa sekitar pukul 09.00 WIB. Sudah tiba di Kejati Banten pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Yati, Agus Siswoyo, ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/2/2009).

Menurut Agus, pihaknya masih mengikuti mekanisme dengan mendengarkan tuntutan sidang awal yakni saat jaksa membacakan tuntutannya. "Kita ikuti prosedur saja," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus juga belum mau membeberkan upaya pembelaan hukum bagi Yati. "Belum, polisi baru selesai melakukan penyelidikan," kata Agus.

Saat keluar dari Polda Metro, Yati mengenakan baju tahanan Polda warna oranye. Yati dengan rambut dikuncir dibawa ke Kejati Banten dengan Toyota Kijang Innova hitam B 1366 N. Di belakang mobil yang dinaiki Yati, Toyota Avanza hitam mengawalnya.
(nik/nrl)


Berita Terkait