"Kalau menyangkut pribadi saya, saya akan menuntut balik. Kalau menyangkut badan (BNP2TKI), badan yang akan menuntut balik," kata Jumhur pada detikcom, Rabu (11/2/2009).
Jumhur dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan APBN 2007/2008 untuk merenovasi rumah, yang oleh Gatak disebut sebagai rumah Jumhur, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Gatak juga melaporkan adanya pungutan terhadap 498 TKI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan. Setiap TKI dipungut Rp 17 juta, sehingga diperkirakan BNP2TKI mendapatkan uang sekitar Rp 8,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah saya di Jatiwaringin (Jaktim). Saya bolak-balik ngantor bisa sampai tiga jam. Karena rumah saya jauh, ya, sudah, saya pakai dong sesuatu aturan. Dan itu ada di APBN. Bahwa ada perbaikan ngecat dan sebagainya, salah saya apa?" tegas Jumhur.
Mengenai pungutan uang terhadap 498 TKI, Jumhur menjelaskan, persoalan itu sebenarnya sudah usang dan terjadi jauh sebelum BNP2TKI berdiri. Pun itu merupakan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum, bukan pungutan seperti dituduhkan Gatak.
"Justru pada zaman kami, kami tangkap pelakunya itu. Sudah ada 4 atau 5 yang dipenjara," jelasnya.
Menurut Jumhur, aksi penipuan TKI dengan menjual nama badan yang dipimpinnya sampai sekarang masih sering terjadi. Karenanya, selain menangkap pelaku, lanjut Jumhur, BNP2TKI selalu menyosialisasikan kepada para TKI agar berangkat ke luar negeri melalui jalur yang resmi.
Jumhur mengatakan, wajar jika karena ketegasan BNP2TKI tersebut, ada pihak-pihak yang tidak menyukai.
"Asal tahu saja, orang banyak yang tidak suka karena saya berantas itu semua, PJTKI hitamlah, terus yang koruplah, kami berantas semua," pungkasnya.
(irw/nrl)











































