"Besok mau datang. Tim penyidik yang memberitahu saya. Jamnya belum tahu. Yang pasti pagi," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
Jika tidak datang, kata Marwan, Kejagung akan memproses sesuai undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan Kejagung akan melihat jika ada pihak yang menghalangi pemeriksaan itu.
"Akan dikenai pasal tentang orang yang menghalangi pemeriksaan karena sebelumnya kita panggil dia secara prosedural. Kalau tidak hadir juga, itu melecehkan hukum. Kita tidak ingin orang melecehkan hukum sebagai warga negara kan wajib memenuhi," papar Marwan.
Kuasa hukum Andi Simangunsong memastikan kliennya akan datang pukul 10.00 WIB. (aan/nrl)











































