David K Wiranata Divonis

Korupsi Bantuan Tsunami

David K Wiranata Divonis

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 08:52 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah, David K Wiranata, kembali disidangkan. Agenda persidangan kali ini, Rabu (11/2/2009) adalah pembacaan putusan majelis hakim.
Β 
Sebelumnya, Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 200 juta. Ditambah subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak 6,48 miliar.

Terdakwa David terjerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 21/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masalah ini berawal saat pemerintah menganggarkan proyek untuk membantu korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada tahun 2006. Bantuan yang diberikan adalah jaring, perahu, dan rumpon.

Jaksa Sarjono Turin menilai, David sengaja mengatur proses pengadaan bantuan sehingga hanya dimenangkan oleh perusahaannya. Pembayaran untuk pengadaan telah melebihi harga riil. Diduga terdapat kerugian negara sebesar 15,6 miliar.

Menurut rencana, sidang yang dipimpin hakim Teguh Haryanto ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jawa Tengah Hari Purnomo dan stafnya Margaret Elisabet Tutuarima yang divonis 5 tahun dan 6 tahun penjara. Sedangkan 2 staf pegawai Dinas Perikanan Pemprov Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana juga telah divonis masing-masing 2 tahun penjara. (ape/nrl)


Berita Terkait