Gelar Pilkada Ulang, Tapanuli Utara Anggarkan Rp 11 M

Gelar Pilkada Ulang, Tapanuli Utara Anggarkan Rp 11 M

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 22:50 WIB
Medan - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang segera dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Pengulangan yang terjadi karena berbagai pelanggaran serius tersebut, akan menghabiskan dana sekitar Rp 11 Miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Taput yang selaku Desk Pilkada Taput, Sanggam Hutagalung menyatakan, anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Taput.

”Kita berharap Pilkada berjalan lancar agar dana ini tidak sia-sia lagi," kata Sanggam kepada waratawan di Tarutung, ibukota Taput, Selasa (10/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai rencana, Pilkada ulang akan digelar Jumat 13 Februari 2009. Berdasarkan pemutakhiran data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Taput sebanyak 168.428 pemilih, yang akan memberikan suara di di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditambah tiga TPS khusus yaitu satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Tarutung, satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong dan satu TPS lagi di Rumah Sakit Tarutung.

Dijelaskan Sanggam, pemungutan suara akan dilakukan di 14 kecamatan dari 15 kecamatan di Taput. Empat belas kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Tarutung, Siborongborong, Sipahutar, Pangaribuan, Purbatua, Simangumban, Garoga, Pahae Jae, Pahae Julu, Adian Koting, Siatas Barita, Parmonangan, Pagaran dan Sipoholon. Sementara di Kecamatan Muara, pemilihan ulang tidak digelar karena tidak dipermasalahkan oleh enam pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaitan dengan Pilkada ulang tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Taput Lamtagon Manalu mengatakan, distribusi logisik sudah dilakukan sejak Senin 9 Februari 2009 hingga ke tingkat kecamatan.

Selain itu, juga telah dilakukan pemutakhiran data ulang DPT sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan 6 ribu calon pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih di Taput pada Pilkada yang digelar pada 27 Oktober 2008 lalu.

"Kita telah melakukan pemutahiran data. Dari 6 ribu yang dinyatakan sebagai NIK ganda dan belum terdaftar sebagai pemilih, KPUD sudah mendata ulang sebanyak 6.300 orang,” ujar Manalu.

MK pada 16 Desember 2008 lalu memutuskan agar dilakukan Pilkada ulang di Taput. Dengan demikian kemenangan pasangan Torang Lumbantobing-Bangkit Silaban, SE yang memperoleh sekitar 34,02 persen suara atau mencapai 46 ribu pemilih, dianulir.

Keputusan itu ditetapkan menyusul keberatan yang diajukan empat dari enam pasangan calon Bupati Taput. Yakni pasangan Ir. Roy M. Sinaga-Ir.Junjungan Hutauruk, pasangan Ir. Sanggam Hutapea, MM-Ir. Londut Silitonga, MM, pasangan Edward Sihombing-Drs. Alfa Simanjuntak, M.Pd dan pasang Syamsul Sianturi-Drs. Frans A. SIhombing, MM. Sementara pasangan Drs. Wastin Siregar-Ir. Soaloon Silitonga, MM tidak mengajukan tuntungan Pilkada ulang. (rul/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads