"Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (10/2/2009).
Amar putusan hakim tersebut disertai dengan dissenting opinion oleh 3 hakim MK lainnya yakni Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, dan Maruarar Siahaan. Menurut ketiganya, seharusnya MK menerima pengajuan pemohon karena KPU memang memiliki kewenangan untuk melantik gubernur dan wagub terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pengendara lalu lintas yang lewat, berjalan perlahan-lahan dan menyaksikan kekecewaan pendukung KPUD Malut tersebut.
"Mainan uang semuanya. Kita doain Mahfud celaka 7 turunan. Suruh Mahfud ke Malut, kita penjara di sana. Kenapa sama presiden takut. Presiden juga ditentukan KPU. MK juga ditentukan KPU. Gubernur kami kan pilihan rakyat kenapa presiden ikut-ikutan," teriak salah seorang ibu. (gus/iy)











































