Keberatan Aulia Pohan Cs Ditolak Jaksa

Kasus Aliran Dana BI

Keberatan Aulia Pohan Cs Ditolak Jaksa

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 16:01 WIB
Keberatan Aulia Pohan Cs Ditolak Jaksa
Jakarta - Keberatan kuasa hukum terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan cs atas dakwaan ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai keberatan kuasa hukum tidak tepat sasaran.

"Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Terdakwa I sudah masuk pokok
perkara. Oleh karena harus ditolak dan dikesampingkan," kata koordinator JPU, Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).

JPU juga menolak keberatan terdakwa Maman Soemantri, Bun Bunan
Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang ditolak jaksa adalah perihal status uang Rp 100 Milyar milik YPPI. Jaksa menilai penentuan status dana tersebut sudah masuk pokok perkara.

"Sehingga masih akan dibuktikan dalam persidangan dan bukan masuk materi
eksepsi," ujarnya.

Aulia Pohan cs tampak tenang mendengar tanggapan jaksa. Besan Presiden SBY itu terlihat mengenakan kemeja lengan panjang rapih dengan celana bahan warna hitam.

Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 17 Januari 2009 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

Aulia cs didakwa melanggar  pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri/orang lain. (ape/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads