"Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Terdakwa I sudah masuk pokok
perkara. Oleh karena harus ditolak dan dikesampingkan," kata koordinator JPU, Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).
JPU juga menolak keberatan terdakwa Maman Soemantri, Bun Bunan
Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga masih akan dibuktikan dalam persidangan dan bukan masuk materi
eksepsi," ujarnya.
Aulia Pohan cs tampak tenang mendengar tanggapan jaksa. Besan Presiden SBY itu terlihat mengenakan kemeja lengan panjang rapih dengan celana bahan warna hitam.
Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 17 Januari 2009 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Aulia cs didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri/orang lain. (ape/aan)











































