"Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ini mengakhiri upaya-upaya yang saya duga mencoba menjatuhkan reputasi Pertamina di masyarakat bisnis internasional," kata kuasa hukum Pertamina Amir Syamsuddin, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/2/2009).
Jika tidak segera diluruskan, lanjut Amir, implikasi dari kasus ini terhadap Pertamina dikhawatirkan makin jauh. Pada akhirnya kalangan internasional menjadi ragu untuk menjalin bisnis dengan BUMN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pejabat Pertamina sebenarnya berniat untuk menyelamatkan perusahaan dari kemungkinan dirampasnya dua tanker masing-masing bernomor Hull 1540 dan 1541 oleh Karaha Bodas Company. Pertamina juga diuntungkan dari divestasi tanker buatan Hyunday Heavy Industries itu.
"Pertamina untung US$ 50 juta," tegasnya.
Jangan Salahkan Jaksa Agung
Amir melihat nuansa persaingan politik yang ada dalam kasus VLCC sangat kental. Buktinya saja, kasus ini awalnya merupakan rekomendasi dari sejumlah anggota dewan di Gedung DPR.
"Jadi persaingan politik menimbulkan tekanan untuk kasus hukum, ya, akibatkan seperti ini. Jangan salahkan Jaksa Agung kalau tidak terbukti," pungkasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus VLCC yang diusut mulai bulan Februari 2007 ini. Mereka adalah Mantan Komisaris Pertamina yang juga Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Kini mereka dibebaskan dari status tersangka dan dipulihkan nama baiknya.
(irw/iy)