5 Orang keluarga korban kerusuhan Mei '98, peristiwa Semanggi I dan II dan kerusuhan Wamena, yang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambangi Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai No.1 A, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).
"Kami melihat ada keengganan Kejaksaan dalam menangani masalah-masalah
pelanggaran HAM berat. Malah kadang terjadi bolak balik perkara dan terkesan tidak konsisten," kata Kepala Divisi Pemantauan Yati Andriani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi juga mengawasi kinerja Jaksa Agung dan lebih tegas dalam menyoroti kasus-kasus terkait kinerja dan perilaku jaksa terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM," kata dia.
Menanggapi hal itu, Komisi Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti.
"Selama masih dalam batas kewenangan kita maka kita akan tindaklanjuti. Kita akan respon," ujar anggota Komisi Kejaksaan Ali Zaidan.
Menurut dia, Komisi Kejaksaan baru memiliki bagian kecil dari kasus pelanggaran HAM.
"Kami tidak pandang sebelah mata. Kronologis Kontras akan jadi referensi
kami," kata Ali.
(nov/aan)
