Yati akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rabu 11 Februari besok. Pelimpahan tahap kedua tersebut menyusul berkas pemeriksaan kasusnya yang dinyatakan sudah lengkap (P21).
"Besok pelimpahan tahap keduanya. Artinya tersangka diserahkan ke Kejati
Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
Selain tersangka, barang bukti sebagai unsur penyidikan pun turut disertakan ke Kejati besok. Barang bukti tersebut di antaranya adalah batu yang digunakan Yati untuk menghabisi nyawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pun disertakan pula ke Kejati Banten sebagai alat bukti di persidangan nanti. Berkas penyidikan kasus Yati telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten sejak 6 Februari 2009 lalu.
Yati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pembunuhan terhadap korban
Hendra alias Burung yang tiada lain adalah suaminya. Yati ditangkap Satuan
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2008
lalu di Temanggung, Jawa Tengah. (mei/anw)











































