07 Curug, Kabupaten Tangerang disatroni maling pada Senin 9 Februari dini hari. Perhiasan emas seberat 44 gram pun raib dibawa pelaku.
"Pelakunya masih diselidiki. Kasusnya sendiri ditangani Polsek Curug," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (10/2/2009).
Kejadian bermula ketika pelaku mencoba masuk ke rumah korban dengan cara
mencongkel jendela kamar korban. Pelaku yang melihat korban terbangun kemudian membekap serta memukuli korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman 5
tahun penjara pun menanti sang pelaku. (mei/anw)











































