Laks Gembira Teken Berita Acara SP3 VLCC

Laks Gembira Teken Berita Acara SP3 VLCC

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 13:59 WIB
Laks Gembira Teken Berita Acara SP3 VLCC
Jakarta - Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone menandatangani berita acara penghentian kasus penjualan dua kapal tanker pertamina. Hal ini disambut baik oleh ketiganya.

"Saya sangat senang hari ini karena sudah adanya kepastian terkait status hukum saya," kata Laks di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).

Terlebih, lanjut dia, surat penghentian penyidikan (SP3) tersebut sebelumnya didahului putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Laks, penghentian penyidikan dan putusan MA menunjukan tidak adanya perbuatan melanggar hukum. Bahkan, MA dalam putusannya secara jelas menyatakan negara justru diuntungkan.

Kordinator Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembangunan ini juga mengaku tidak merasa dendam dengan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka sejak 2007.

"Kejaksaan sebagai lembaga negara hanya melakukan tugasnya. Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Jika tidak bersalah, maka akan terbukti. Hari ini Kejaksaan sudah menunjukan profesionalitasnya," ungkapnya.

Hal itu disampaikan Laks seraya mengingatkan, penghentian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi elit politik untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum.

"Ini menunjukan intervensi politik dalam proses penegakan hukum terbukti salah," kata dia.

Laks menambahkan, penghentian dan pencabutan statusnya sebagai tersangka menjadi kebebasan dan hilangnya hambatan hukum bagi dirinya. Dengan demikian, Laksamana mengaku, akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan berpolitik dan kampanye.

Senada dengan Laks, Ariffi Nawawi pun menyambut baik penghentian kasus ini.

"Kalau kita benar, maka jangan takut. Karena suatu hari hal tersebut pasti terbukti," kata dia. Selanjutnya, Ariffi berencana akan memfokuskan diri untuk mengisi masa pensiunnya dengan melakukan kegiatan sosial.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan korupsi dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau very larger cruide carrier (VLCC) pada tahun 2004. Saat kapal tersebut masih dalam proses pembuatan di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan. Kapal tersebut dijual seharga US$ 184 juta melalui proses tender kepada Frontline Ltd.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan persetujuan penghentian kasus itu pada 26 Januari 2008. Selanjutnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, M Farella, secara resmi menandatangani surat penghentian tersebut pada Jumat 6 Februari pekan lalu. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads