"Tadi ketika ada interaksi di dalam agak bingung juga. Kami bingung dan polisi juga bingung, karena dasar pemanggilan dan tuduhannya tidak berdasar," ujar Yenny di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Saat diperiksa, Yenny menanyakan dirinya diperiksa untuk kasus seperti apa. "Ternyata status saya adalah selaku terlapor. Dilaporkan oleh Munarman atas tuduhan pencemaran nama baik," kata Sekjen PKB versi Gus Dur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenny menambahkan, polisi diminta cermat dalam menilai permasalahan dan melakukan analisa bukti materi untuk memanggil seseorang sebagai saksi.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya berencana akan memanggil kembali Yenny karena pemeriksaan hari ini cuma klarifikasi saja.
"Dia kesini cuma sampaikan dia belum bisa diperiksa. Bisa dipanggil lagi atau kita koordinasi lewat telepon," ujar Kasat Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan. (anw/iy)











































