"Berkali-kali ada statement, tapi saya belum terima suratnya. Saya akan membantu menyelesaikan persoalan ini dengan cepat," tegas Mendagri Mardiyanto di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2009).
Surat yang dia maksud, ada surat permintaan persetujuan oleh pihak penyidik Polda Sumut kepada Mendagri, terkait keperluan proses hukum terhadap anggota DPRD Sumut. Tata cara permintaan persetujuaan ini merupakan tata tertib yang telah diatur dalam UU.
"Memang prosedurnya begitu, normatif administratif. Kalau ada permintaan tentu saja diproses. Jadi saya tidak melarang. Kalau memang diperlukan, tentu kita berikan," pungkas mendagri. (lh/irw)











































