Saat terdakwa M Iqbal membacakan eksepsi, tiba-tiba para pendukungnya menyambut dengan tepuk tangan. Hal itu dilakukan dua kali, yaitu di tengah dan di akhir pembacaan eksepsi.
Tentu hal ini tidak lazim dilakukan pada suatu sidang terhormat. Jangankan tepuk tangan, ponsel peserta sidang saja harus dimatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hadirin saya ingatkan jangan bertepuk tangan. Lain kali tepuk tangan dalam hati saja," ujar Edward.
Seruan itu langsung ditanggapi dingin oleh para pendukung M Iqbal yang hadir. Mereka seolah tak mendengar, sibuk berjalan keluar.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan. M Iqbal didakwa primer pasal 12 huruf b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam seumur hidup. Terhadap dakwaan ini terdakwa langsung mengajukan tanggapan.
(ape/nrl)











































