"Sebenarnya penuntut umum sudah tahu bahwa saya ini hanya korban dari suatu skenario jahat terhadap KPPU," ungkap M Iqbal di pengadilan tindak pidana korupsi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang M Iqbal nampak sehat dan lancar membaca berkas sebanyak 7 lembar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila penuntut umum menilai bahwa perubahan redaksional putusan yang dilakukan oleh ketua majelis Tri Anggraeni dan anggota Majelis Komisi Benny Pasaribu pada tanggal 29 Agustus 2008 merupakan bentuk akomodasi dari keinginan dari saudara Billy tentu bukan saya yang menjadi terdakwa," kata M Iqbal.
Setelah M Iqbal selesai, tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan. Mereka menganggap pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadili kliennya. Berdasarkan pasal 6 huruf C, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
M Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Β saat bersama mantan PT First Media Billy Sindoro di salah satu lift Hotel Aryaduta. Bersama kedua orang tersebut ditemukan tas hitam berisi uang sebesar Rp.500 juta yang diduga digunakan Billy Sindoro untuk menyuap M Iqbal.
Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
Sidang dilanjutkan Kamis,19 Februari 2009 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
(ape/nrl)










































