"Kekerasan itu kan mempunyai siklus. Naik turun tapi terus berlangsung," kata Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Umi Farida, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/2/2009).
Berdasarkan puluhan laporan kekerasan yang diterima LBH APIK, pelaku kekerasan biasanya akan meminta maaf usai melakukan kekerasan. Setelah itu, pasangan tersebut akan berjalan harmonis kembali. Tapi, pelaku kekerasan akan melakukan lagi jika mendapat pemicu, meski ringan sekali pun. "Ujung-ujungnya cerai," tambahnya.
Adapun kasus Nia Agustin, dia menilai kekerasan tak hanya fisik tapi psikis. Kekerasan psikis itu seperti larangan untuk bergaul dengan teman atau selalu dipantau ke mana pun pergi. "Repotnya, keduanya pasangan berpacaran yang telah dewasa. Adapun deliknya adalah delik aduan. Sehingga untuk memrosesnya perlu laporan korban atau keluarga. Sayangnya, korban atau keluarga tak melakukan ini,"ujarnya.
Untuk menghindari kekerasan seperti ini, satu-satunya cara adalah dengan memutus hubungan dengan pacar. Baik bertemu ataupun berhubungan dengan telepon,sms atau internet. "Pada kasus-kasus yang kami hadapi, ini bisa berlangsung jika keluarga korban mendukung penuh. Tak setengah-setengah," pungkasnya.
(asp/nrl)











































