M Iqbal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Suap KPPU

M Iqbal Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 12:08 WIB
M Iqbal Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal menjalani sidang perdana. M Iqbal terkena kasus suap terkait perkara monopoli hak siar liga Inggris dan terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa telah menerima pemberian/hadiah yang patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum Malino Pranduk, di Pengadilan Tipikor, jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).

M Iqbal tertangkap petugas KPK bersama mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro pada 16 September 2008 di salah satu lift Hotel Aryaduta. Ditemukan pula sebuah tas hitam berisi uang sebesar Rp 500 juta yang diduga untuk menyuap M Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjerat M Iqbal dengan dakwaan primer melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dakwaan subsider pasal 5 ayat (2) jo  Pasal 5 ayat (1) huruf b dan lebih subsider Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf b mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, M Iqbal yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih mengajukan tanggapan secara langsung. "Saya akan langsung mengajukan keberatan, majelis hakim," kata M Iqbal.
 
Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan pengacara terdakwa untuk menyampaikan tanggapan secara terpisah.

Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dan denda Rp 200 juta.   

(ape/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads