"Terdakwa telah menerima pemberian/hadiah yang patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum Malino Pranduk, di Pengadilan Tipikor, jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).
M Iqbal tertangkap petugas KPK bersama mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro pada 16 September 2008 di salah satu lift Hotel Aryaduta. Ditemukan pula sebuah tas hitam berisi uang sebesar Rp 500 juta yang diduga untuk menyuap M Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 12 huruf b mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, M Iqbal yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih mengajukan tanggapan secara langsung. "Saya akan langsung mengajukan keberatan, majelis hakim," kata M Iqbal.
Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan pengacara terdakwa untuk menyampaikan tanggapan secara terpisah.
Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
(ape/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini