"Terdakwa telah menerima pemberian/hadiah yang patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum Malino Pranduk, di Pengadilan Tipikor, jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009).
M Iqbal tertangkap petugas KPK bersama mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro pada 16 September 2008 di salah satu lift Hotel Aryaduta. Ditemukan pula sebuah tas hitam berisi uang sebesar Rp 500 juta yang diduga untuk menyuap M Iqbal.
Jaksa menjerat M Iqbal dengan dakwaan primer melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dakwaan subsider pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan lebih subsider Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan denda maksimal 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, M Iqbal yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih mengajukan tanggapan secara langsung. "Saya akan langsung mengajukan keberatan, majelis hakim," kata M Iqbal.
Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan pengacara terdakwa untuk menyampaikan tanggapan secara terpisah.
Sebelumnya, Billy Sindoro diadili terpisah dan dituntut 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
(ape/nrl)











































