"Pemerintah harusnya perlu membuat aturan hukum yang tegas untuk melarang poligami," kata Manager Riset Kalyanamitra Hegel Terome dalam diskusi 'Poligami Menyoal Dominasi Laki-laki' di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Menurut Hegel, praktek dan tradisi poligami di Indonesia telah terjadi berabad-abad lamanya. Bahkan dilegitimasi oleh hukum negara melalui UU Perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Perkawinan tidak mengatur bagaimana jika pihak suami tidak memberikan keturunan sakit atau cacat menahun yang tidak dapat memberikan keturunan, cacat atau sakit menahun yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami," jelasnya.
Dan pada umumnya, poligami yang terjadi adalah semata-mata untuk pemuasan nafsu biologis laki-laki, bukan karena alasan-alasan yang seperti tercantum dalam UU Perkawinan Tahun 1974.
"Alasan poligami dalam UU Perkawinan hanya dilihat dari pandangan patriarki," tambahnya.
Selain itu pandangan mengenai poligami hendaknya tidak dilihat dari sisi agama. "Negara mesti memakai aturan untuk kepentingan umum," tutupnya.
Dalam UU Perkawinan pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan Tahun 1974 mengatur alasan tentang suami dapat berpoligami. Ada 3 alasan yang dibenarkan yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak melahirkan anak atau keturunan. Namun izin poligami harus seizin istri pertama secara tertulis.
(ndr/nrl)











































