Mengenakan busana muslim warna abu-abu lengkap dengan kerudung, Yenny datang ditemani ibundanya Sinta Nuriyah beserta pengacaranya. Yenny meminta kepada polisi agar tidak mengikuti permainan Munarman.
"Saya imbau kepada polisi agar tidak mengikuti permainan Munarman Cs. Karena tidak jelas terlapornya siapa," ujar Yenny Wahid sesaat setelah tiba di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sudah lama sekali kenapa baru sekarang? Surat ditandatangani 4 Februari 2009, tapi laporannya bulan 6 tahun 2008. Ini lucu, yang dipanggil dan diperiksa terkait insiden Monas. Padahal saya tidak ada kaitannya dengan insiden Monas," sesal perempuan yang selalu berkerudung ini.
Menurut pengacara Yenny, Pasang Haro Rajagukguk, kliennya dilaporkan Munarman Cs atas tuduhan melanggar pasal 310, 311, dan 335 KUHP soal pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Pasang Haro, ini adalah pemanggilan keduanya setelah pemanggilan pertama pada Januari 2009 kliennya tidak datang. "Waktu pemanggilan pertama tidak datang, karena masih kumpulkan data-data. Belum jelas pencemaran itu datangnya dari mana dan siapa yang mau lapor," imbuhnya.
Saat datang di Polda Metro, Yenny membawa puluhan pendukungnya yang tergabung dalam Gatara (Gerakan Kebangkitan Rakyat).
(anw/iy)











































