"Kita belum melakukan penahanan. Kasusnya sekarang sedang diberkas," kata
Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Hotel Aryaduta, Jalan Raya Prapatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2009).
Badrodin mengatakan, Rizal Ramli akan ditahan sesegera mungkin. "Saya kira bulan ini sudah bisa," ujarnya.
Rizal ditetapkan menjadi tersangka kasus demo penolakan kenaikan harga BBM yang berujung rusuh. Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. (aan/iy)











































