Menurut rencana, sidang akan digelar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2009). Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Kreshna Menon.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum mereka mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Aulia Pohan cs dianggap tidak bersalah dalam aliran dana tersebut.
Aulia Pohan cs didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, 2 anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/nrl)











































