Kejagung Belum Tentukan Upaya Hukum

Tommy Menang di Guernsey

Kejagung Belum Tentukan Upaya Hukum

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2009 01:03 WIB
Jakarta - Batas waktu untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Guernsey, Inggris, terkait pembekuan uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto jatuh pada hari Senin (9/2/200). Namun Kejaksaan masih belum menentukan langkah mana yang akan diambil selanjutnya.

"Masih belum melakukan pendalaman dan belum menentukan sikap atau langkah dan alasannya," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).

Dikatakan Jasman, hingga kini Kejagung masih menunggu putusan kasus Vista Bella yang memiliki afiliasi dengan PT Timor Putra Nasional (TPN) yang diketahui sebagai perusahaan milik putra mantan Presiden Soeharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mungkin setelah itu kita menentukan sikap," katanya.

Selain Vista Bella, Kejagung juga masih menunggu perkembangan kasus perusahaan terafiliasi PT TPN lainnya, PT Humpus yang di duga memiliki keterkaitan dengan Pertamina.

"Karena kalau kita tidak punya alasan, bisa kalah kita," kata Jasman seraya menyampaikan bahwa Kejagung masih memiliki waktu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan mengaku memiliki 3 opsi guna menindaklanjuti hasil putusan sidang pembekuan dana senilai 36 juta euro yang berada di BNP Paribas, Paris. Ketiga opsi tersebut yakni, Peninjauan Kembali (PK), Kasasi dan Pengajuan gugatan baru.

Waktu untuk pengajuan upaya hukum sendiri terhitung selama 30 hari sejak putusan pengadilan pada 9 Januari 2009. (nov/did)


Berita Terkait