"Dia melanggar pasal 164, 160 dan 170 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2009).
Selain itu, ada 7 tersangka lainnya yang sebagian besar adalah mahasiswa. Ada yang bertindak sebagai orator, pengumpul massa dan peserta unjuk rasa menuntut pembentukan propinsi Tapanuli yang berlangsung pada 3 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini total tersangka kasus unjuk rasa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat berjumlah 69 orang. 36 diantaranya sudah ditahan.
(ddt/mad)