Purek III Universitas Sisingamangaraja XII Jadi Tersangka

Ralat Berita

Purek III Universitas Sisingamangaraja XII Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 23:43 WIB
Jakarta - Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 69 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang berujung meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Salah satu dari mereka adalah Pembantu Rektor (Purek III) Rudolf Marpaung, pembantu rektor III Universitas Sisingamangaraja XII (sebelumnya diberitakan Universitas Simalungun.-red), Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Dia melanggar pasal 164, 160 dan 170 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat, Sabtu (7/2/2009).

Selain itu, ada 7 tersangka lainnya yang sebagian besar adalah mahasiswa. Ada yang bertindak sebagai orator, pengumpul massa dan peserta unjuk rasa menuntut pembentukan propinsi Tapanuli yang berlangsung pada 3 Februari 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Anju Naibaho, Urat H Lumbantoruan, Eris Erguna Sitepu, Erwin Simanjutak, Marihot Pardede, Davit Pangihutan Saragih, Darwin Antonios Sibarani.

Hingga saat ini total tersangka kasus unjuk rasa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat berjumlah 69 orang. 36 diantaranya sudah ditahan.

(ddt/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads