"Saya tetap memegang ucapan dari pimpinan Dewan bahwa RUU tersebut akan selesai dibahas di masa kepengurusan, atau di masa periode 2004-2009. Oleh karena ituย RUU itu harus jadi UU sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada akhir 2009 ini," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa.
Hatta menyampaikan hal itu usai kunjungan kerja Presiden SBY ke Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum menerima surat apapun dari pimpinan Dewan bahwa RUU itu tidak bisa diselesaikan. Saya optimis itu akan diselesaikan. Substansinya sangat jelas, hanya itu memisahkan sajaย dari UU KPK," imbuh mantan Menteri Perhubungan ini.
Bagaimana tentang desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor?
"Wong dibahas belum kita sudah bicara soal Perppu. Prinsipnya adalah presiden meminta agar itu memang harus selesai. Presiden tetap menganggap RUU Pengadilan Tipikor sangat penting karena itu merupakan bagian yang sangat fundamental dalam memberantas korupsi," tegas dia. (nwk/ndr)











































