Teten: Maladministrasi Marak di Daerah

Teten: Maladministrasi Marak di Daerah

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 19:13 WIB
Teten: Maladministrasi Marak di Daerah
Yogyakarta - Praktek maladministrasi (penyimpangan administrasi) dalam pelayanan publik oleh penyelenggara negara di daerah masih marak. Penyelenggara negara belum berniat menindaklanjuti dan menyelesaikan secara langsung laporan keluhan dari masyarakat.

"Terbukti saat ini, pelayanan publik di Indonesia yang dinilai  beberapa lembaga survei internasional masih terburuk di Asia dalam hal pelayanan umum, misalnya dalam hal pelayanan bisnis," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Teten Masduki dalam Diskusi Publik 'Wajah Baru ORI, Mencari Sosok Anggota Ideal', di ruang Multimedia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (9/2/2009).

Selain masalah buruknya pelayanan publik, kata Teten, sistem pengadilan Indonesia juga dianggap paling buruk dari sepuluh negara di Asia dan termasuk ke dalam 5 negara terkorup di 178 negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Teten menyarankan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan ke lembaga ORI jika menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik, baik di tingkat pusat hingga daerah, di BUMN maupun BUMD. Sebab sumber dana operasional penyelenggaraan negara itu sebagian besar berasal APBN. Padahal sumber APBN berasal dari pajak sekitar 60 persen, migas 30 persen dan sisanya 10 persen dari pinjaman luar negeri.

"Sah-sah saja, jika nantinya masyarakat mengeluh terkait masih adanya maladministrasi pelayanan publik, dan buruknya pelayanan publik, entah itu BBM, listrik, air dan sebagainya," kata Teten.

Menurut dia, masyarakat sampai saat ini juga belum terbiasa melaporkan masalah yang terkait pelayanan publik kepada lembaga Ombudsman. Pengaduan kasus praktek maladministrasi pelayanan publik lewat pengadilan akan memakan waktu lebih lama. Namun sebaliknya, bila pelaporan lewat lembaga ombundsman justru akan direspon
lebih mudah, cepat serta lebih murah.

"Keberadaan Ombudsman sebenarnya merupakan jalur penyelesaian di luar pengadilan," pungkas Teten.
(bgs/djo)


Berita Terkait