"Terbukti saat ini, pelayanan publik di Indonesia yang dinilai beberapa lembaga survei internasional masih terburuk di Asia dalam hal pelayanan umum, misalnya dalam hal pelayanan bisnis," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Teten Masduki dalam Diskusi Publik 'Wajah Baru ORI, Mencari Sosok Anggota Ideal', di ruang Multimedia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (9/2/2009).
Selain masalah buruknya pelayanan publik, kata Teten, sistem pengadilan Indonesia juga dianggap paling buruk dari sepuluh negara di Asia dan termasuk ke dalam 5 negara terkorup di 178 negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sah-sah saja, jika nantinya masyarakat mengeluh terkait masih adanya maladministrasi pelayanan publik, dan buruknya pelayanan publik, entah itu BBM, listrik, air dan sebagainya," kata Teten.
Menurut dia, masyarakat sampai saat ini juga belum terbiasa melaporkan masalah yang terkait pelayanan publik kepada lembaga Ombudsman. Pengaduan kasus praktek maladministrasi pelayanan publik lewat pengadilan akan memakan waktu lebih lama. Namun sebaliknya, bila pelaporan lewat lembaga ombundsman justru akan direspon
lebih mudah, cepat serta lebih murah.
"Keberadaan Ombudsman sebenarnya merupakan jalur penyelesaian di luar pengadilan," pungkas Teten.
(bgs/djo)











































