"Saya jelas akan banding. Ini citra yang buruk bagi pemerintah, kalau semua investor yang akan melakukan hubungan dengan pemerintah diperlakukan seperti ini, " ujarnya setelah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (9/2/2009).
Menurut Izzat, putusan itu tidak adil bagi dirinya. Ia menilai tidak ada uang negara yang dikeluarkan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pembacaan vonis, Izzat justru terus menebar senyum. Tidak ada kekhawatiran yang terlihat dari wajahnya.
Sesekali dia memejamkan matanya, mulutnya tampak mengucapkan sesuatu. Terlebih saat Izzat mendengar Disenting Opinion yang diajukan oleh hakim Sutiono. Dia menutup mata untuk mendengar dengan seksama pendapat hakim.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuat perjanjian kerjasama dengan Izzat untuk melakukan tukar guling bangunan dan tanah bekas kantor Pemkab Lombok Barat di Jl Sriwijaya, Mataram. Namun dalam proses tersebut diduga ada penggelembungan nilai aset bangunan dan tanah yang berpotensi merugikan uang negara.
Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 36,5 miliar. Bupati Lombok Barat H Iskandar saat ini juga sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama. (mok/mad)











































