"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).
Izzat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama pembacaan vonis, Izzat terlihat terus tersenyum. Tidak ada ketakutan yang terlihat di wajah Izzat.
Izzat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yakni tanah dan bangunan. Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 36,5 miliar.
Sebelumnya, Izzat dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, Izzat juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider 2 tahun penjara. (mok/mad)











































