"Semangatnya tetap ada, tapi belum diputuskan," ujar pengacara Burhanuddin, Muhammad Assegaf saat dihubungi wartawan, Senin (9/2/2009).
Assegaf hingga saat ini belum menerima salinan keputusan banding tersebut. Namun ia memastikan kliennya tidak bersalah atas adanya aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari YPPI ke DPR dan para mantan pejabat BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Assegaf juga meminta agar KPK terus mengusut keterlibatan Ketua BPK Anwar Nasution. Mantan deputi gubernur BI tersebut, dinilai Assegaf, terlibat dalam pemufakatan jahat tentang aliran dana BI.
" Dalam putusan, ada nama Anwar Nasution. Tidak ada alasan lagi bagi Anwar untuk beralasan tidak terlibat," pungkasnya.
Burhanuddin pada 6 Februari lalu divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman pidana 5,6 tahun. Sebelumnya pria asal Garut ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi selama 5 tahun. (mad/iy)











































