Berkas Perkara Yati Dinyatakan Sudah Lengkap

Mutilasi di Bus Mayasari Bakti

Berkas Perkara Yati Dinyatakan Sudah Lengkap

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 17:56 WIB
Berkas Perkara Yati Dinyatakan Sudah Lengkap
Jakarta - Masih ingatkah Anda tersangka kasus mutilasi terhadap korban Hendra alias Burung yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti pada 29 September 2008 lalu? Ya, dia adalah Sri Rumiyati alias Yati. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

"Ya, berkasnya sudah P21, baru diterima tadi dari kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara kepada detikcom di Mapolda Metro, Senin (9/2/2009).

Dikatakan dia, sejak 6 Februari 2009 lalu, Kejati Banten berkas Yati sudah dinyatakan P21. Namun, tersangka beserta barang bukti belum dilimpahkan ke Kejati Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, tunggu dari sana (Kejati Banten) kapan siapnya, apa Selasa atau Kamis, kan ada waktunya. Yang pasti minggu in," jelasnya.

Yati ditangkap Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2008 lalu di Temanggung, Jawa Tengah. Yati ditangkap karena telah membunuh suaminya, Hendra alias Burung.

Motif pembunuhan yang dilakukan Yati adalah sakit hati. Perilaku korban yang kasar dan ringan tangan menjadikan Yati gelap mata sehingga akhirnya menghabisi nyawa suaminya saat terlelap tidur. (mei/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads