"Ya, berkasnya sudah P21, baru diterima tadi dari kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen Adinegara kepada detikcom di Mapolda Metro, Senin (9/2/2009).
Dikatakan dia, sejak 6 Februari 2009 lalu, Kejati Banten berkas Yati sudah dinyatakan P21. Namun, tersangka beserta barang bukti belum dilimpahkan ke Kejati Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yati ditangkap Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2008 lalu di Temanggung, Jawa Tengah. Yati ditangkap karena telah membunuh suaminya, Hendra alias Burung.
Motif pembunuhan yang dilakukan Yati adalah sakit hati. Perilaku korban yang kasar dan ringan tangan menjadikan Yati gelap mata sehingga akhirnya menghabisi nyawa suaminya saat terlelap tidur. (mei/irw)











































