Sembunyikan Noordin M Top, Parmin Divonis 8 Tahun Penjara

Sembunyikan Noordin M Top, Parmin Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 17:10 WIB
Sembunyikan Noordin M Top, Parmin Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Poso, Parmin alias Yaser Baara divonis 8 tahun penjara. Parmin terbukti menyembunyikan pelaku terorisme, Noordin M Top.

"Menyatakan terdakwa Parmin secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memberikan kemudahan bantuan, dengan cara menyembunyikan pelaku terorisme. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Makmun.

Makmun menyampaikan hal itu dalam sidang vonis kasus terorisme Poso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/2/2009).

Parmin terbukti melanggar Pasal 13 huruf b UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam fakta di persidangan terbukti Parmin bertemu dengan Noordin M Top di rumah kontrakannya di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pada Juni 2005, salah satu teman Noordin M Top, Bahrudin menginap selama 3 hari di rumah tersebut.

Pada Agustus 2005, Bahrudin kembali ke kontrakan bersama Dr Azahari. Lalu pada September 2005 terdakwa bertemu dua kali dengan Noordin M Top yang menginap di kontrakan terdakwa selama satu minggu.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Parmin menyatakan akan mempertimbangkan hasil vonis tersebut. "Saya pikir-pikir majelis Hakim," ujar Parmin.

Selain Parmin, tersangka teroris Poso lainnya dr Agus Purwantoro juga divonis hakim 8 tahun penjara. Agus didakwa menyembunyikan daftar pencarian orang (DPO) salah satu pelaku terorisme Hasanuddin.

Agus juga menyelamatkan Abu Dujana dan Abu Irysad saat penyergapan tanggal 11 Januari 2007. Agus juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. (nwk/iy)


Berita Terkait