Sidang Pilot Marwoto Hadirkan Saksi Adecharge

Sidang Pilot Marwoto Hadirkan Saksi Adecharge

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 15:20 WIB
Sidang Pilot Marwoto Hadirkan Saksi Adecharge
Yogyakarta - Sidang kasus kecelakaan pesawat garuda di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan terdakwa pilot Marwoto kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi adecharge (meringankan) terdakwa, yakni pilot senior, Lilian Samawi (47).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Andini itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl Pringgodiningrat, Senin (9/2/2009). Bertindak sebagai JPU Jamin Susanto. Sedangkan terdakwa didamping kuasa hukumnya, M Aassegaf, Muchtar Zuhdy dan Satriawan Guntur.

Dalam keterangannya, saksi yang merupakan pilot senior di maskapai Merpati Airlines menjelaskan secara teknis mengemudikan pesawat dan standar operating procedure (SOP) yang dilakukan seorang pilot. Lilian mengungkapkan, seorang pilot mendapatkan latihan simulasi bila kemudi macet serta bagaimana menghadapi berbagai kemungkinan saat menerbangkan pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala kemungkinan bisa terjadi pada flap control pesawat. Sebagai pilot harus terlatih untuk mengatasi masalah itu," kata Lilian.

Menurut Lilian, flap control pesawat itu bisa saja macet akibat akumulasi kotoran pada kabel, benda asing di alat itu serta gumpalan es akibat penurunan suhu sehingga menghambat gerakan. Bila macet pesawat akan tidak bereaksi saat akan mengubah hidung pesawat.

Lilian juga diminta menjelaskan penggunaan autopilot yang ada di kokpit. Menurut Lilian, autopilot berfungsi untuk mengendalikan pesawat secara otomatis. Kecepatan pesawat juga termasuk bagian yang bisa dikendalikan dengan autopilot.

"Bila kecepatan tidak sesuai, bisa manual," tutur Lilian.

Lilian juga menjelaskan dengan detil berbagai SOP di kokpit dan buku petunjuk penerbangan. Saat menjelaskan semuanya, Lilian menggunakan view monitor.
(bgs/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads