Tarik ulur itu mengemuka dalam pandangan umum fraksi-fraksi saat membahas RUU Keistimewaan DIY dengan Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2009).
"Peranan Sri Sultan hanya sebagai simbol tanpa makna. Karena Sultan tidak punya wewenang untuk andil dalam pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan UU Keistimewaan DIY untuk menjaga harkat dan martabat Sultan sebagai raja yang tidak terpisah dari adat istiadat Yogya," ujar Chozin Chumaidy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara perwakilan dari Fraksi Bintang Reformasi (FBR) Zulhenry Chaniago berpendapat sebaliknya, memisahkan Sultan dari dunia politik praktis.
"Seharusnya posisi kesultanan dan gubernur itu dipisah secara tegas. Jangan sampai kesultanan terlibat politik praktis. Apalagi sampai gubernur yang akan maju Pilkada harus meminta persetujuan kesultanan sebelum mendaftar ke KPUD. Apalagi sampai berhak menolak calon gubernur yang diajukan KPUD. Semuanya harus diperjelas supaya tidak ada simpang siur antara hak dan kewajiban masing-masing," jelas Zulhenry.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto akan mengakomodasi pandangan fraksi-fraksi.
"Nanti pada rapat tanggal 18 Februari 2009 pemerintah akan memberikan tanggapan mengenai RUU Keistimewaan DIY. Kami harap semua pihak bekerja sama untuk kelancaran pembahasan ini," harap Mardiyanto. (nwk/iy)











































