"Surat dakwaan bersumber dari berkas perkara yang cacat hukum," ujar kuasa hukum Billy Sindoro, Otto Hasibuan.
Otto mengatakan hal itu saat menanggapi replik penuntut umum di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dakwaan yang dianggap cacat saat penyidik KPK menangkap terdakwa tanpa adanya surat perintah. KPK juga dinilai telah mendownload hasil rekaman CCTV di Hotel Aryaduta tanpa berita acara.
Alasan pembatalan ini berasal dari Yurisprudensi MA No 1565 K/PID/1991 tanggal 16 September 1993. Di situ disebutkan, apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Dakwaan tidak dapat diterima," pungkasnya.
(mok/irw)











































