PT Jakarta Perberat Vonis Burhanudin Abdullah

PT Jakarta Perberat Vonis Burhanudin Abdullah

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 13:55 WIB
PT Jakarta Perberat Vonis Burhanudin Abdullah
Jakarta - Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah divonis lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis pria yang pernah meraih Best Central Bankers Award 2007 ini, lebih berat 6 bulan.

"Dia divonis 5 tahun 6 bulan," kata juru bicara PT DKI, Madya Suharja, saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/2/2009).

Menurut Madya, uang yang ada di pihak ketiga kira-kira Rp 68,5 miliar, ditahan dan dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lebih berat karena dia sebagai Gubernur BI punya jabatan sentral yang sifatnya nasional. Seharusnya memberi contoh, ini malah bagi-bagi duit ke anggota DPR," jelasnya.

Majelis hakim banding ini yakni Yanto Kartono Mulya, Madya Suharja, Suryajaya, Abdul Rahman Havan, dan Asadi Al-Maruf. Putusan dikeluarkan pada putuskan Jumat 6 Februari 2009 dengan nomor putusan 14/PID/TPK/2008/PT DKI.

Burhanudin sebelumnya divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi 5 tahun. Dan sementara dia ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. (ndr/nrl)


Berita Terkait