"Dia divonis 5 tahun 6 bulan," kata juru bicara PT DKI, Madya Suharja, saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/2/2009).
Menurut Madya, uang yang ada di pihak ketiga kira-kira Rp 68,5 miliar, ditahan dan dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim banding ini yakni Yanto Kartono Mulya, Madya Suharja, Suryajaya, Abdul Rahman Havan, dan Asadi Al-Maruf. Putusan dikeluarkan pada putuskan Jumat 6 Februari 2009 dengan nomor putusan 14/PID/TPK/2008/PT DKI.
Burhanudin sebelumnya divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi 5 tahun. Dan sementara dia ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. (ndr/nrl)











































