"Kalau menurut dokter masih butuh istirahat 10 hari lagi," kata pengacara Hartono, Hotma Sitompoel, saat menyampaikan surat izin pengunduran pemeriksaan itu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).
Hartono semula dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. Pemanggilan Hartono sendiri sudah untuk ketiga kalinya, namun dia selalu berdalih tidak dapat menghadap jaksa dengan alasan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tahu bahwa kita akan turut membantu untuk memperlancar pemeriksaan," katanya.
"Tapi kapan pak?" desak wartawan.
"Belum tahu dong. Begitu dinyatakan sehat kita akan hadirkan kemari," jawabnya.
Β
Menurut Hotma, alasan kesehatan adalah alasan yang sah secara hukum. Tapi
pihaknya juga mengaku tidak mau perkara ini menjadi berlarut-larut.
"Kita akan tetap hadirkan sesegera mungkin, sama seperti keinginan
Kejaksaan Agung," tandasnya.
Kasus sisminbakum adalah dugaan penyimpangan dalam proyek sistem administrasi badan hukum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
PT SRD merupakan rekanan dalam proyek itu dan disebut-sebut menikmati bagian terbesar dari dana sisminbakum yang tidak disetorkan ke negara. Sebanyak 5 tersangka sudah ditetapkan Kejagung, terdiri dari lima eks pejabat Depkum HAM dan satu dari PT SRD. Hartono rencananya akan dipanggil sebagai saksi. (nov/irw)










































