Vonis rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009) pukul 15.00 WIB.
Izzat didakwa melakukan korupsi dalam tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yakni tanah dan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izzat sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, Izzat harus membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider 2 tahun penjara. (mok/aan)











































