Rekanan Bupati Lombok Hadapi Vonis

Rekanan Bupati Lombok Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 09 Feb 2009 11:57 WIB
Rekanan Bupati Lombok Hadapi Vonis
Jakarta - Nasib terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling bekas kantor Bupati Lombok Barat, Izzat Hussein, akan ditentukan pada Senin (9/2/2009). Direktur PT Varindo Lombok Inti ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Vonis rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009) pukul 15.00 WIB.

Izzat didakwa melakukan korupsi dalam tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yakni tanah dan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian negara akibat tindakan Izzat diduga mencapai Rp 36,5 miliar. Sedangkan keuntungan yang didapat oleh Izzat sebesar Rp 34,1 miliar.

Izzat sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, Izzat harus membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider 2 tahun penjara. (mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads