"Moratorium tidak perlu dilakukan menunggu Perpu. Karena dengan Perpu, malah akan mengeliminir UU (UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah) yang ada. Kalaupun menunda pemekaran, cukup dengan kesekapatan Presiden dan DPR dengan alasan yang kuat yaitu mengamankan pemilu," ujar anggota DPR Komisi II Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikannya sebelum rapat kerja dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sependapat dengan rekannya, anggota DPR Komisi II dari FPPP Choizin Chumaidy mengatakan, moratorium pemekaran protap tersebut merupakan keputusan politik yang cukup dengan deklarasi Presiden saja.
"Asal juga melalui konsultasi dengan DPR. Karena amanat UU No 32 tahun 2008 kita dilakukan pemekaran dan bisa dilakukan penggabungan," imbuh Choizin.
Choizin menekankan pihaknya akan menunggu grand design pemekaran terlebih dahulu dari pemerintah, baru akan membahas kembali mengenai pemekaran Protap.
"Kalau sementara yang terbaik pemekaran dihentikan terlebih dahulu. Dievaluasi menunggu grand design, baru dilanjutkan," jelasnya.
Raker Komisi II DPR dengan Mendagri membahas mengenai Pemilu, grand design pemekaran, dan pemekaran Protap. (gus/iy)











































