"Perizinan seperti itu, hanya persoalan administratif saja," ujar anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Menurut Ferry, jika sampai 30 hari belum mendapat izin dari Mendagri, maka Polri seharusnya bisa langsung melakukan penangkapan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan mengetahui motifnya.
"Sehingga dapat digunakan sebagai informasi baru untuk meningkatkan kewaspadaan di lain tempat," imbuhnya.
Ferry menambahkan, pemberian izin dari Mendagri tidak menghalangi Polri untuk melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD yang berada di balik kejadian meninggalnya Ketua DPRD Sumut.
Polisiย telah menetapkan 31 tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat pada Selasa 3 Februari lalu. Salah satu tersangka itu salah satunya mantan anggota DPRD Sumut Candra Panggabean.
Sejumlah anggota DPRD lainnya juga terancam pidana. Mereka didapati merebut pimpinan sidang saat sidang paripurna berjalan. Surat untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD tersebut telah dilayangkan kepada Mendagri. (anw/nrl)











































