"Satu-satunya harapan terletak pada kewenangan konstitusional Presiden menerbitkan Perpu," ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (8/2/2009).
Febri mengatakan, dengan latar belakang dari Partai Demokrat, SBY seharusnya lebih peduli dengan nasib pemberantasan korupsi yang terancam mati. Partai Demokrat selama ini, dinilai Febri, menjadi salah satu partai yang rajin beriklan tentang pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, publik akan menjadi saksi, apakah komitmen SBY sesuai dengan apa yang diiklankan partainya. "Publik akan menjadi saksi, apakah benar
SBY berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Rentang waktu yang diberikan untuk membahas RUU ini semakin sempit saja. Terlebih lagi dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemilu. Konsentrasi para anggota Dewan dipastikan akan terpecah.
RUU ini berawal pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.
Harapan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor tidak lepas dari kekecewaan mereka pada Pengadilan Umum. Tingkat putusan bebas dari tahun ke tahun cukup tinggi. Dari tahun 2005-2008,terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas mencapai 600 dari 1.421 orang. (mok/iy)











































