"Perkembangan penyidikan kasus unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara sampai dengan hari ini, Sabtu tanggal 7 Februari 2009, pukul 24.00 WIB, yang sudah di periksa 71 orang dan tersangka bertambah 6 orang menjadi 31 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (8/2/2009).
6 orang tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sorang Lumban Tobing, seorang guru SMP Melanhar, dikenai pasal 146,160 yo 55 KUHP yang diketahui menerima uang Rp 750 ribu untuk dibagi-bagikan kepada pengunjuk rasa.
3. Sopan Simanukalit (24), dikenai pasal 146, 160, 170, 406,Β 351, 335 KUHP.
4. Suprihandi Hutapea (19), mahasiswa UNSI. Dia dikenai pasal 146, 160, 170, 406,Β 351, 335 KUHP.
5. Lintong Lumnatoruan Siborongborong (26) juga mahasiswa UNSI. Dia dikenai pasal 146, 160, 170, 406, 351, 335 KUHP.
6. Maraga Banjarnahor (20). Dia dikenai pasal 146, 160, 170, 406,Β 351, 335 KUHP.
Keempatnya, yakni Sopan, Suprihandi, Lintong dan Maraga diketahui menerima uang sebesar Rp 25 ribu dari Cristian Manurung.
Seperti diketahui aksi unjukrasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli tersebut berakhir anarkis dan berujung dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara Aziz Angkat. (nov/iy)











































