"Tersangka bertambah 5 orang, menjadi 25 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (7/2/2009).
5 Orang tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Martunggul Panjaitan (37). Dia dikenai pasal 146, 170, 160 KUHP Sub 55, 56 KUHP dengan modus menjadi kordinator massa dan menyediakan angkutan.
3 Masrul Simbolon (28). Dia dikenai pasal 146, 170, 406, Sub 55, 56 KUHP dengan modus mengumpulkan massa dan menerima uang Rp 700 ribu.
4 Erwin Josua Tarigan (31). Dia dikenai pasal 146, 170, 406, Sub 55, 56 KUHP dengan modus mengumpulkan massa bersama Masrul Simbolon.
5 Tahan Panggabean (39). Dia dikenai pasal 146, 160, 170, 351 dan atau 335 KUHP dengan modus penyandang dana untuk dibagi-bagikankan ke massa pengunjuk rasa.
Unjuk rasa yang digelar pada hari Selasa, 3 Februari lalu itu memakan korban Ketua DPRD Sumatera Utara Aziz Angkat yang meninggal dunia secara mendadak setelah dipukuli para demonstran yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan. (ddt/sho)











































