Tersangka Jadi 25 Orang

Tragedi DPRD Sumut

Tersangka Jadi 25 Orang

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2009 22:42 WIB
Tersangka Jadi 25 Orang
Jakarta - Polisi kembali menetapkan 5 orang tersangka kasus unjuk rasa anarkis di DPRD Sumatera Utara. Dengan demikian total tersangka menjadi 25 orang.

"Tersangka bertambah 5 orang, menjadi 25 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (7/2/2009).

5 Orang tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Djumongkas Hutagaol (62). Dia dikenai pasal 146, 170, 160 jo 55 KUHP dengan modus mendanai kegiatan unjuk rasa sebesar Rp 1,6 juta.

2 Martunggul Panjaitan (37). Dia dikenai pasal 146, 170, 160 KUHP Sub 55, 56 KUHP dengan modus menjadi kordinator massa dan menyediakan angkutan.

3 Masrul Simbolon (28). Dia dikenai pasal 146, 170, 406, Sub 55, 56 KUHP dengan modus mengumpulkan massa dan menerima uang Rp 700 ribu.

4 Erwin Josua Tarigan (31). Dia dikenai pasal 146, 170, 406, Sub 55, 56 KUHP dengan modus mengumpulkan massa bersama Masrul Simbolon.

5 Tahan Panggabean (39). Dia dikenai pasal 146, 160, 170, 351 dan atau 335 KUHP dengan modus penyandang dana untuk dibagi-bagikankan ke massa pengunjuk rasa.

Unjuk rasa yang digelar pada hari Selasa, 3 Februari lalu itu memakan korban Ketua DPRD Sumatera Utara Aziz Angkat yang meninggal dunia secara mendadak setelah dipukuli para demonstran yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan. (ddt/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads